Rabu, 20 April 2011

MAY DAY... MAY DAY...



Peringatan Hai Buruh atau May day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini dijadikan sebagai momen dan perayaan oleh semua kaum buruh didunia yang berawal dari sebuah usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan sosial dan ekonomi kaum buruh. May day itu sendiri terlahir dari beberapa rentetan peristiwa perjuangan kelas pekerjauntuk meraih kendali ekonomi - politis hak - hak industrial pada abad 19. Rentetan peristiwa yang terjadi di Amerika tersebut melahirkan Kongres Internasional Pertama pada bulan September 1866 di Jenewa, Swiss. Dihadiri oleh berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam keja menjadi 8 jam per hari.


Pada tanggal 1 Mei 1886 terjadi sebuah aksi besar di Amerika dimana sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat melakukan aksi untuk menuntut 8 jam kerja per hari. Aksi iini berlangsung selama 4 hari dimana, pada tanggal 4 MEi 1886,  para demonstran melakukan pawai besar-besaran. Aparat polisi pun menembaki meraka sehingga banyak korban yang meninggal dan luka-luka dan para pemimpin yang ditangkap dihukum mati. Peristiwa ini didalam sejarah bisa juga disebut sebagi peristiwa Haymarket atau Kerusuhan Haymarket. Peristiwa di Amerika inilah yang mendasari terjadinya Kongres Sosialis Dunia pada bulan Juli 1889 di Paris dan mennetapkan tanggal 1 Mei adalah Hari Buruh Sedunia. Kongres ini menghasilkan sebuah resolusi : 


Sebuah aksi internasiona besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil kongres Buruh International Perancis.


Di Indonesia sendiri Aksi buruh sedunia ini baru terlaksan pada tahun 1920, yang digalang oleh Partai Komunis Indonesia pada saat itu, akan tetapi semenjak pemerintahan orde baru peringatan hari buruh ini tidak lagi diperingati di Indonesia yang disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan komunis yang terlarang di Indonesia. Peringatan hari buruh dianggap oleh pemerintah orde baru sebagai gerakan subversif yang dapat merusak ideologi negara Republik Indonesia. Semenjak runtuhnya rezim orde baru ini, pada tanggal 1 Mei 1999 kaum buruh di Indonesia kembali memperingati hari sedunia ini. Bahkan sebuah pemikiran gerakan subversif tidak pernah terjadi hingga saat ini, yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena masih banyaknya paradigma lama yang menganggap bahwa peringatan May day adalah subversif dan didalangi oleh gerakan komonis.


Terlepas dari sejarah itu semua, UUD 1945 yang meng-amanatkan bahwasanya adanya jaminan hidup yang layak terhadap semua komponen masyarakat, adalah menjadi tanggungjawab pemerintah yang notabene saat ini adalah pelaksana dari amanah UUD 1945 tersebut. Akan tetapi sampai hari ini kaum buruh di Negara ini masih belum mendapatkan taraf kesejahteraan kehidupan  yang baik, peraturan perundangan yang tidak adil, kesetaraan upah yang cenderung stagnan bahkan menurun, bertambahnya pengangguran, ekploitasi buruh, dan eskalasi penyiksaan terhadap kaum buruh migran (TKI) yang cenderung meningkat di berbagai negara. Kelalaian pemerintah inilah yang pasti nantinya akan dituntut oleh serikat buruh yang dinegara ini, yang secara umum dapat tergambar didalam Jaminan Sosial yang benar-benar layak diterima oleh kaum buruh.


Bukan hanya kurangnya perhatian pemerintah atas hal diatas, cenderung pemerintah saat ini melakukan sebuah permainan angka-angka yang menilai telah menurunnya tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan tanpa melihat realita yang terjadi ditengah-tengah kondisi masyarakat saat ini. Dan lebih parah lagi, para wakil rakyat dinegara ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang memikirkan nasib Rakyat arus bawah, penempatan pengajuan anggaran  yang sangat tidak pada tempatnya adalah bukti kongkrit atas tidak pernah adanya perhatian semua elemen pejabat dinegara ini akan nasib kaum buruh dan kaum miskin. Dan tentunya kondisi seperti ini adalah pelanggaran mutlak terhadap konstitusi negara yakni Amanah Undang-Undang Dasar 1945.


Salmi Destiawan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar