Kamis, 14 April 2011

Laporan Keuangan Pemerintah Hanya Sebatas Syarat Pelaporan.

Ditengah-tengah maraknya saat ini bahwa Pemerintah Pusat maupun daerah menerima opini  disclaimer atas Laporan Keuangan mereka perlu adanya sedikit perhatian oleh pihak yang terkait. Lihat saja Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2010 masih ada 8 Kementrian yang mendapatkan opini disclaimer. Apalagi jika kita lihat kepada tingkatan pemerintah daerah, kabupaten atau kota.


Secara aturan perundang-undangan telah mengatur semua pengelolaan penatausahaan akuntansi keuangan daerah. Diantaranya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No 59 Tahun 2007 (Perubahan No 13 Tahun 2006). Bahkan sampai hari ini telah banyak Kementrian dalam negeri telah mengeluarkan Permendagri yang berhubungan tentang penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.


Pemerintah memang telah berusaha untuk mencari yang terbaik akan permasalah ini. Akan tetapi, pemerintah haynya melakukan pembenahan didalam peraturan perundang-undangan tidak ada niat pemerintah untuk benar-benar mencoba mencari letak akar permasalahannya dimana. Berkaca kepada audit laporan keuangan perusahaan komersial terlihat memang sangat bermanfaat secara jangka pendek maupun jangka panjang terhadap para pengguna laporan keuangan tersebut. Nilai investasi yang ditanamkan, laba ataupun rugi perusahan, dapat menggambarkan secara keseluruhan bagaimana perusahaan tersebut kedepannya.


Sedangkan laporan keuangan pemerintah hanyalah laporan yang bersifat hanya sekedar syarat dalam pemenuhan aturan perundang-undangan. Tidak ada sanksi dan penghargaan kepada entitas pelapor keuangan membuat mereka hanya berfikiran bahwa "ini, yaaa... sebatas laporan aja...!!". Sanksi dan penghargaan inilah yang  menjadi perbedaan dasar dalam konsep pelaporan keuangan secara keseluruhan. Setiap kepala daerah tidak pernah gamang ketika laporan keuangannya mendapatkan opini Disclaimer atau tidak pernah bangga kalau mendapatkan unqualified opinion (Wajar tanpa pengecualian). Bahkan kesalahan yang paling mendasar adalah penempatan SDM yang tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan kemampuan yang ada didirinya. Terlepas dari itu semua, setiap kepala daerah hanya beranggapan laporan keuangan ini, hanya pertanggungjawaban selama periode menjabat sesudah itu, tergantung siapa kepala daerahnya lagi.


Nah, pemikiran seperti ini yang membuat setiap laporan keuangan pemerintah hanya dibuat secara asal-asalan. Padahal sumber dari dana yang digunakan oleh pemerintah adalah pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sudah sepantasnya pemerintah pusat, daerah, kabupaten dan kota memberikan yang terbaik terhadap penggunaan anggaran yang telah dipakai.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar